Ruang lingkup harus menjelaskan secara spesifik layanan yang wajib diberikan oleh penyedia jasa. Istilah umum seperti “konsultasi”, “pengelolaan”, “pemasaran”, atau “dukungan proyek” dapat menimbulkan perbedaan interpretasi apabila tidak disertai uraian pekerjaan yang lebih terperinci.
Kontrak sebaiknya membedakan antara kegiatan yang dilakukan dan hasil yang harus diserahkan. Hasil pekerjaan dapat berupa laporan, desain, dokumen, rekomendasi, materi pemasaran, perangkat lunak, data, atau bentuk deliverable lainnya. Format, jumlah, spesifikasi, dan cara penyerahannya perlu ditentukan apabila hal tersebut penting bagi pengguna jasa.
Batas ruang lingkup juga perlu dijelaskan. Para pihak sebaiknya memahami pekerjaan apa yang tidak termasuk, informasi atau akses apa yang harus disediakan oleh pengguna jasa, serta apakah penyedia jasa diperbolehkan menggunakan pihak ketiga atau subcontractor.
Jika pengguna jasa meminta pekerjaan tambahan, perjanjian perlu menetapkan prosedur perubahan ruang lingkup. Perubahan sebaiknya dikonfirmasi secara tertulis bersama dengan penyesuaian biaya, jadwal, dan hasil pekerjaan agar permintaan tambahan tidak menjadi sumber perselisihan.
Untuk menuangkan perubahan tersebut, baca panduan
addendum perjanjian di Indonesia yang menjelaskan cara merumuskan perubahan klausul, pembayaran, tenggat, dan kewajiban yang masih berjalan.