Sebelum addendum ditandatangani, pastikan pihak yang menyetujui perubahan memiliki kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakilinya. Orang yang membahas harga atau mengelola pekerjaan sehari-hari belum tentu berwenang menandatangani perubahan kontrak.
Mulailah dengan memeriksa ketentuan dalam perjanjian awal mengenai perubahan, pemberitahuan, dan penandatanganan. Setelah itu, cocokkan identitas para pihak dengan dokumen yang berlaku.
Khusus untuk Perseroan Terbatas (PT),
Pasal 98 dan Pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewenangan Direksi dalam mewakili perseroan, termasuk di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 103 mengatur kemungkinan pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama perseroan. Karena itu, sebelum addendum ditandatangani, penting untuk memastikan bahwa pihak yang menandatangani memiliki kewenangan yang sah, termasuk berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa apabila penandatangan bukan Direksi.
Untuk pihak berbentuk perusahaan, pemeriksaan dapat mencakup:- nama resmi dan identitas badan usaha;
- nama serta jabatan penandatangan;
- dokumen yang menjadi dasar kewenangannya;
- pembatasan kewenangan atau persetujuan internal yang relevan;
- cakupan dan masa berlaku surat kuasa, apabila digunakan.
Sebagai contoh, manajer proyek menyetujui tambahan pekerjaan melalui email. Sebelum kesepakatan tersebut dituangkan dalam addendum, pastikan siapa yang berwenang menyetujui tambahan biaya dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan.
Jika penandatangan berbeda dari kontrak awal, periksa dasar kewenangan orang yang baru. Pergantian penandatangan juga perlu dibedakan dari pergantian pihak: perubahan direktur tidak sama dengan penggantian perusahaan yang menjadi pihak dalam kontrak.
Untuk kontrak yang melibatkan lebih dari dua pihak, tinjau siapa saja yang hak atau kewajibannya terdampak serta persetujuan yang diperlukan menurut kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, pastikan setiap pihak menyetujui versi dokumen dan lampiran yang sama. Simpan addendum yang telah ditandatangani bersama kontrak awal serta perubahan sebelumnya agar seluruh kesepakatan dapat ditelusuri dengan jelas.
Addendum dapat dibuat dan ditandatangani secara elektronik sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan para pihak dapat dibuktikan telah memberikan persetujuan. Periksa metode tanda tangan elektronik, identitas pihak yang menandatangani, integritas dokumen, serta bukti waktu dan proses penandatanganan. Untuk transaksi tertentu, periksa pula apakah terdapat persyaratan khusus mengenai bentuk dokumen atau penandatanganan.